Tugas pokok Dinas adalah melaksanakan tugas kewenangan otonomi daerah dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi dibidang Ketahanan Pangan.(sesuai Perda Kota Ternate nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkatan Daerah)
Fungsi Dinas adalah :
- Perumusan kebijakan teknis dibidang Ketahanan Pangan;
- Pelaksanaan Kebijakan Daerah di Bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, ditribusi pangan, cadangan pangan, penganeragaman konsumsi dan keamanan pangan;
- Pelaksanaan koordinasi penyediaan insfrastruktur dan pendukung di bidang ketersediaan pangan. Kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamnan pangan;
- Pelaksanaan peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
- Pelaksanaan pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
- Pelaksanaan, monitoring evaluasi, dan pelaporan kegiatan dibidang ketahanan pangan;
- Peningkatan dan pengembangan usaha di bidang ketahanan Pangan;
- Penyelenggaraan urusan tata usaha Dinas
- Pembinaan terhadap UPTD;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah;
Â
ID
English