Perda Cadangan Pangan Jadi Kebutuhan Mendesak
Perda Cadangan Pangan Jadi Kebutuhan Mendesak

TERNATE, Mahabari.com – Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Ternate, Muhammad Hartono Albaar. Menegaskan pentingnya pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, sebagai langkah strategis menghadapi potensi bencana dan gejolak harga pangan.

Hal tersebut disampaikan Hartono, usai mengikuti rapat koordinasi bersama Tim Panitia Khusus (Pansus), DPRD Kota Ternate, Senin (26/1/2026).

Ia mengatakan, kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan cadangan pangan telah diamanatkan dalam Undang-Undang Pangan Nomor 12 beserta aturan turunannya.

“Undang-undang secara tegas mengisyaratkan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan cadangan pangan. Dengan adanya payung hukum turunan dari undang-undang, maka kami di Dinas Ketahanan Pangan harus menindaklanjutinya,” ujar Hartono.

Menurutnya, kebutuhan akan Perda Cadangan Pangan Daerah sudah bersifat mendesak. Karena itu, Pemkot Ternate telah menginisiasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) tersebut sejak tahun 2023. Namun, baru pada tahun 2026 Ranperda ini dibahas secara resmi melalui mekanisme penelitian Pansus DPRD Kota Ternate.

Hartono menjelaskan, urgensi Ranperda ini berkaitan langsung dengan penanganan bencana serta pengendalian harga pangan saat terjadi lonjakan atau kelangkaan. Ia menilai cadangan pangan merupakan instrumen strategis daerah dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.

“Kota Ternate ini bukan daerah produksi, tapi daerah konsumsi. Kita sangat bergantung pada pasokan dari luar. Karena itu, cadangan pangan menjadi kebutuhan mutlak agar ketika terjadi kondisi darurat, kita tidak dalam posisi tanpa stok,” jelasnya.

Ia menambahkan, selama ini Pemkot Ternate menjalin kerja sama antar daerah, seperti dengan Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan wilayah Halmahera, untuk menjaga ketersediaan pangan. Selain itu, pemantauan harga di pasar juga rutin dilakukan guna mengantisipasi fluktuasi harga.

Dengan Bakal hadirnya Perda Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, lanjut Hartono, akan memberikan kejelasan tugas dan kewenangan bagi Dinas Ketahanan Pangan, mulai dari siapa yang bertindak, bagaimana mekanisme kerja, hingga langkah cepat dan terukur saat terjadi krisis pangan.

Namun demikian, ia menekankan bahwa regulasi saja tidak cukup. Sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan menjadi poin penting agar Perda tidak hanya berhenti di atas kertas.

“Selain sosialisasi, kunci utama lainnya adalah penganggaran. Selama ini kita belum pernah menganggarkan cadangan pangan karena belum ada payung hukum. Kalau Perda ini disahkan, maka ini menjadi pintu masuk untuk penganggaran penyediaan dan pengadaan stok pangan daerah,” tegasnya.

Hartono berharap, setelah Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda, Pemerintah Kota Ternate dapat segera mengalokasikan anggaran cadangan pangan demi menjamin ketahanan pangan dan melindungi masyarakat dari dampak krisis pangan di masa mendatang.